Kamis, 28 Juni 2007

INFO

Pembebasan Tanah Harus Menguntungkan Rakyat
Ray Iskandar/280607
LANGSA—Dalam setiap kegiatan yang mengharuskan pemerintah untuk membebaskan tanah masyarakat, diharapkan agar menguntungkan rakyat dan tidak merusak harga pasaran tanah itu sendiri.
Demikian ungkap, Ketua Tim Independen Pembebasan Tanah Kota Langsa, Sukri Asma, disela-sela rapat sosialisasi juknis perpres 36 di aula pemko Langsa, Kamis, (28/6). Menurutnya, pemerintah harus benar-benar dapat bertindak arif dan bijaksana dalam membayar ganti rugi tanah masayarakat yang terkena proyek.
Artinya ganti rugi yang diberikan nantinya benar-benar tidak membuat warga rugi, begitujuga sebaliknya warga tidak dibenarkan membuat harga sesuka hati sehingga menguras begitu banyak uang Negara untuk membayar ganti rugi.
“Misalnya kalau dulu disekitar lokasi tersebut harga tanah per rantenya hanya 10 juta, namun begitu tahu pemerintah butuh tanah untuk suatu programnya tiba-tiba warga menaikkan harga menjadi 50 juta.” Sebut sukri seraya menambahkan ini sudah tidak benar.
Kalau memang begitu kejadiannya, maka pemerintah perlu mempertimbangkan kembali pelaksanaan program disekitar lokasi tersebut dan bila perlu dialihkan atau dibatalkan saja program dimaksud.
Kondisi seperti ini memang sering terjadi saat ini, dan ini jelas-jelas warga masyarakat tidak mendukung terhadap pelaksanaan kegiatan dimaksud. Jadi untuk apa dipaksakan. Begitupun juga pemerintah diharapkan jangan bertindak sebagai calo terhadap tanah rakyat yang akan dibebaskan.
Lanjutnya lagi, terkait pembebasan tanah warga yang terkena proyek pelurusan sungai langsa yang didanai BRR. Diharapkan pemerintah kota langsa benar-benar selektif dalam memutuskan harga ganti rugi tanah warga dimaksud. Hal ini penting untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan buruk dikemudian hari.
Apapun alasanya proyek pelurusan sungai langsa tersebut memberikan dampak yang besar demi kelangsungan hidup warga disekitar DAS Langsa dimaksud, yang tiap tahun diterjang banjir. Paling tidak proyek itu akan membawa dampak positip bagi warga masyarakat banyak.
Itu artinya program dimaksud penting untuk dilaksanakan, Untuk itu semua pihak harus mendukungnya. “Bukan malah melakukan provokasi masyarakat terhadap harga yang akan dibebaskan pemerintah nantinya,” ujar Sukri lagi.
Proyek pelurusan sungai yang soyogianya untuk memudahkan saluran air dan bermamfaat untuk menghindari banjir, tetapi malah menambah masalah baru, bagi warga disana dalam hal harga.
“Kita berharap hal itu tidak terjadi kalau kita tetap mengacu kepada Perpres 36 tahun 2005 dimana sudah sangat jelas diatur mekenisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Semua sudah diatur, jadi tinggal lagi bagaimana pemerintah dapat merespon keinginan masyarakat, begitujuga sebaliknya warga tidak boleh latah dalam menetapkan harga.

Tidak ada komentar: