Sabtu, 30 Juni 2007

KODE ETIK PERS

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggungjawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.

BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Pasal 1

Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila , taat kepada Undang-Undang Dasar Negara, Ksatria, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara serta terpecaya dalam mengemban profesinya.

Pasal 2

Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh Undang-undang.

Pasal 3

Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.

BAB II
CARA PEMBERITAAN

Pasal 5

Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.

Pasal 6

Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.

Pasal 7

Wartawan Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.

Pasal 8

Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, dilarang.

Pasal 9

Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita.

BAB III
SUMBER BERITA

Pasal 10

Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.

Pasal 11

Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab serta proporsional kepada sumber dan atau obyek berita.

Pasal 12

Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.

Pasal 13

Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan, atau gambar tanpa menyebut sumbernya.

Pasal 14

Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.

Pasal 15

Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimasukkan sebagai bahan berita serta atas kesepakatan dengan sumber berita tidak menyiarkan keterangan off the record.

BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 16

Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.

Pasal 17

Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan
Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.

KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)

1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.

3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.

4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.

5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.

6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.

7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.

8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.

9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.

10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.

11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.

12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.

13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.

14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.

15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.

16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.

17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.

18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.

UU PERS


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, megolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.

3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.

8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa melawan hukum.

10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

11. Hak Jawab adalah hak seorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK KEWAJIBAN
DAN PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

1) Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4

1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,

2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelanggaran penyiaran.

3) Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5

1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

2. Pers wajib melayani Hak Jawab.

3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

a. memenuhi hak masyrakat untuk mengetahui;

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta meghormati kebhinekaan;

c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

BAB III
WARTAWAN

Pasal 7

1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV
PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10

Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11

Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan: khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 13

Perusahaan pers dilarang memuat iklan:

a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;

b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. peragaan wujud rokok dan penggunaan rokok.

Pasal 14

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

BAB V
DEWAN PERS

Pasal 15

1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan menigkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;

b. melakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers;

c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

g. mendata perusahaan pers.

h. mendata perusahaan pers.

3. Anggota Dewan Pers terdiri dari:

a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;

b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;

c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang-bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.

5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

7. Sumber Pembiayaan Dewan Pers berasal dari:

a. organisasi pers;

b. perusahaan pers;

c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

BAB VI
PERS ASING

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.

b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

BABVIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:

1. Undang-undang Nomor 11 Tahun1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3235);

2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala; dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 23 September 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 September 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

ttd

MULADI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 16

Kamis, 28 Juni 2007

INFO

Pembebasan Tanah Harus Menguntungkan Rakyat
Ray Iskandar/280607
LANGSA—Dalam setiap kegiatan yang mengharuskan pemerintah untuk membebaskan tanah masyarakat, diharapkan agar menguntungkan rakyat dan tidak merusak harga pasaran tanah itu sendiri.
Demikian ungkap, Ketua Tim Independen Pembebasan Tanah Kota Langsa, Sukri Asma, disela-sela rapat sosialisasi juknis perpres 36 di aula pemko Langsa, Kamis, (28/6). Menurutnya, pemerintah harus benar-benar dapat bertindak arif dan bijaksana dalam membayar ganti rugi tanah masayarakat yang terkena proyek.
Artinya ganti rugi yang diberikan nantinya benar-benar tidak membuat warga rugi, begitujuga sebaliknya warga tidak dibenarkan membuat harga sesuka hati sehingga menguras begitu banyak uang Negara untuk membayar ganti rugi.
“Misalnya kalau dulu disekitar lokasi tersebut harga tanah per rantenya hanya 10 juta, namun begitu tahu pemerintah butuh tanah untuk suatu programnya tiba-tiba warga menaikkan harga menjadi 50 juta.” Sebut sukri seraya menambahkan ini sudah tidak benar.
Kalau memang begitu kejadiannya, maka pemerintah perlu mempertimbangkan kembali pelaksanaan program disekitar lokasi tersebut dan bila perlu dialihkan atau dibatalkan saja program dimaksud.
Kondisi seperti ini memang sering terjadi saat ini, dan ini jelas-jelas warga masyarakat tidak mendukung terhadap pelaksanaan kegiatan dimaksud. Jadi untuk apa dipaksakan. Begitupun juga pemerintah diharapkan jangan bertindak sebagai calo terhadap tanah rakyat yang akan dibebaskan.
Lanjutnya lagi, terkait pembebasan tanah warga yang terkena proyek pelurusan sungai langsa yang didanai BRR. Diharapkan pemerintah kota langsa benar-benar selektif dalam memutuskan harga ganti rugi tanah warga dimaksud. Hal ini penting untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan buruk dikemudian hari.
Apapun alasanya proyek pelurusan sungai langsa tersebut memberikan dampak yang besar demi kelangsungan hidup warga disekitar DAS Langsa dimaksud, yang tiap tahun diterjang banjir. Paling tidak proyek itu akan membawa dampak positip bagi warga masyarakat banyak.
Itu artinya program dimaksud penting untuk dilaksanakan, Untuk itu semua pihak harus mendukungnya. “Bukan malah melakukan provokasi masyarakat terhadap harga yang akan dibebaskan pemerintah nantinya,” ujar Sukri lagi.
Proyek pelurusan sungai yang soyogianya untuk memudahkan saluran air dan bermamfaat untuk menghindari banjir, tetapi malah menambah masalah baru, bagi warga disana dalam hal harga.
“Kita berharap hal itu tidak terjadi kalau kita tetap mengacu kepada Perpres 36 tahun 2005 dimana sudah sangat jelas diatur mekenisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Semua sudah diatur, jadi tinggal lagi bagaimana pemerintah dapat merespon keinginan masyarakat, begitujuga sebaliknya warga tidak boleh latah dalam menetapkan harga.
PPNI Gelar Sunat Masal
Bahtiar Husin/280607
IDI RAYEUK—Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Aceh Timur, Kamis (28/6) menggelar kegiatan bhakti sunat masal gratis bagi anak-anak yatim piatu dan kurang mampu dari 2 panti asuhan yaitu Rauzatul Amal Idi Rayeuk dan Darul Huda Idi Cut.
Kegiatan itu selain dihadiri ketua PPNI Aceh Timur Iskandar Faisal.SKp,SKM juga dihadiri Sekda Kabupaten setempat yang diwakili Asisten III Abdul Munir,SE.
Iskandar Faisal mengatakan, kegiatan sunat massal yang diadakan lembaganya itu merupakan sebagai wujud kepedulian dan sumbangsih mereka bagi para anak yatim dan kurang mampu yang berada di Aceh Timur. Juga untuk memberikan keahlian dan ketrampilan yang mereka miliki sebagai perawat kesehatan untuk mengkhitan anak-anak yatim piatu dan kurang mampu.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama asisiten III Abdul Munir, SE mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Timur sangat peduli dengan keberadaan anak yatim piatu maupun anak kurang mampu yang berada didaerah ini. “sejauh ini anak-anak tersebut terus mendapat perhatian dari pemda, karena itu tanggung jawab kita bersama,” ujar Munir.
Lanjutnya, Pemda Aceh Timur sangat berterima kasih atas inisiataif PPNI menggelar kegiatan bersifat social ini, “kedepan kita harap kegiatan positif seperti ini tidak berhenti sampai disini saja, tetapi dapat berlangsung terus didaerah lain,” ujarnya berharap.
Sebelumnya ketua panitia penyelenggara kegiatan M. Ayub SKM dalam laporannya menyampaikan, anak yatim serta anak kurang mampu yang khitan (sunat rasul-red) sebanyak 50 orang. Kegitan tersebut didukung oleh 20 personil perawat professional yang kesemuannya merupakan anggota PPNI setempat.Pantauan wartawan anak yatim serta anak kurang mampu tersebut sebelum disunat terlebih dahulu dilakukan peusijuk (tepung tawar-red) oleh sejumlah teungku dan ulama setempat. Dalam kitan massal itu Dinas Kesehatan Aceh Timur juga turut menyumbangkan kain sarung untuk anak-anank yang bakal disunat.

INFO


Generasi Muda Rentan Menerima Issue
Bahtiar Husin/280607
LANGSA—Generasi Muda merupakan pribadi generasi yang rentan dalam menerima berbagai issue. Karenanya dengan program bhakti pemuda antar provinsi diharapkan dapat membentuk mata rantai kekuatan bagi pembangunan bangsa dalam menyelamatkan negara.
Demikian amanat Bupati Aceh Timur, Muslim Hasballah yang dibacakan oleh Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan, Pemuda dan Olah Raga Aceh Timur, Safiati Salam, SH dalam pembukaan acara seleksi peserta Bhakti Pemuda antar Provinsi yang dibuka selama tiga hari mulai 25 sampai 27 Juni 2007 di gedung sekretariat kabupaten setemat.
Dalam kesempatan itu Bupati juga menyampaikan beberapa pesan kepada para peserta agar terus menjaga dan memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Serta menghindari berbagai perilaku destruktif seperti penyalah gunaan narkoba, minuman keras, tawuran dan tindakan kriminalitas lainnya.
Beliau juga mengharapkan generasi muda agar menjauhi tindakan pornografi dan porno aksi yang semakin merajalela selama ini, serta pornowicara yang merusak ahklak dan moral generasi bangsa. Pemuda juga harus meningkatkan kualitas dan kapabelitas personal agar mampu menghadapi berbagai tantangan hidup dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat daya saing bangsa.
Sebelumnya Safiati Salam, SH mengatakan, semua kriterian yang telah ditetapkan dalam seleksi ini tidak akan diganti, karena itu merupakan persyaratan mutlak guna mencari pemuda yang benar-benar terampil dan cakap di masa mendatang guna mewakili Aceh Timur di tingkat nasional. Sementara ketua panitia pelaksana Burhanuddin, S.Sos.I mengatakan, kegiatan seleksi calon Bhakti Pemuda antar provinsi itu merupakan perwujudan terhadap penamaan, peningkatan, pengembangan serta pemahaman budaya nasional dalam memupuk rasa tanggung jawab terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Rabu, 27 Juni 2007

Feature

Pusong, Desa dan Duka Ditengah Laut
Catatan : Bahtiar Husin/270607
LANGSA--Pusong adalah sebuah desa terpencil berbentuk pulau yang berada di tengah laut dengan nama Desa Teulaga Tujuh dan berbatasan dengan pintu laut selat Malaka. Geografisnya pun terletak di sebelah timur Kota Langsa dan dalam hukum pemerintah Kota, Pusong berada di wilayah Kecamatan Langsa Timur.
Disebut dengan dengan Desa Teulaga Tujuh, karena di sana memang ada sebuah legenda yang mengatakan bahwa pulau kecil yang berada berdekatan dengan Pusong tersebut merupakan tempat bersemanyamnya para Aulia tujuh kala dahulu. dan telaga yang dimaksudkan merupakan tempat pemandian dari aulia-aulia tersebut. namun bila kita datang untuk memastikan keberadaan telaga itu, maka hal itu tidak akan terjadi. karena memang telaga tersebut hanya akan terlihat bila seseorang tersesat di pulau kecil itu dengan tujuan yang baik, bukan refresing atau hura-hura.
Karenanyalah Pusong dinamakan Desa Teulaga Tujuh untuk mengenang sebuah legenda lama yang memiliki tuah bagi masyarakat di sana. Juga untuk mewariskan kemuliaan dari Aulia-aulia tersebut kepada desa dan masyaratnya.
Desa Teulaga Tujuh dengan luas area lebih kurang empat hektar dan berada di tengah laut itu memiliki jumlah Kepala Keluarga (KK) 700 orang dengan total jiwa lebih kurang 3.500 jiwa (Semua umur). Manyoritas masyarakat disana bermatapencaharian sebagai nelayan, satu dua orang diantara mereka (warga Pusong-red) ada juga yang menjadi PNS atau pengusaha.
Kehidupan warga disana saban hari disibukkan dengan aktivitas kelautan dan perikanan (bukan Dinas Kelautan dan Perikanan). Sehingga hampir tidak ada waktu luang buat mereka (nelayan) untuk bersantai atau berlibur keluar daerah. Karena bagi mereka profesi dan laut sudah menjadi hiburan yang menyenangkan dan mengasyikkan.
Karakter masyarakat Pusong sesuai dengan kondisi alamnya, lebih didominasi dengan bahasa lantang dan tegas serta spontan dalam suatu emosi. Namun dibalik kelantangan dan ketegasan itu terselip kelembutan dan keramahan kepada tamu yang berkunjung kedaerah atau desanya. Dengan tetap menjalankan adat Peumulia Jame (memuliakan tamu-red) bagi setiap tamu yang berkunjung kedesanya.
Siang itu sekira pukul 10:00 WIB Rakyat Aceh mencoba menyapa secara langsung desa terpencil tersebut. dengan perbekalan hanya sebuah camera digital murahan, satu noot book dan pulpen mulai menjelajahi jalan hitam dari Kota Langsa ke dermaga Kuala Langsa dengan menumpang pada angkot jurusan Langsa - Kuala Langsa. Selanjutnya dari dermaga kedesa Teulaga Tujuh itu transportasipun berganti dari kendaraan roda ke kendaraan baling (perahu penyeberangan-red).
Perlu digambarkan bahwa jalan menuju ke dermaga Kuala Langsa dari Kota memiliki jarak lebih kurang 12 Kilometer dan sepanjang jalan buntu tersebut ditumbuhi pohon bakau (manggrof) pada sisi kiri dan kanan jalan. Juga sebelum mencapai ke dermaga terlebih dahulu melewati Desa Kuala Langsa Kecamatan Langsa Timur

PKS Langsa



PKS Santuni Keluarga Korban Pembunuhan
Palima Laot :”Larang Kapal Trol (katrol) Beroperasi di Perairan Aceh”
Bahtiar Husin/270607
LANGSA—Pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Langsa, Rabu (27/6) melakukan layatan ke rumah keluarga korban pembunuhan sadis di laut lepas ujung Tamiang perairan Aceh beberapa waktu lalu di Desa Teulaga Tujuh Pusong Langsa Timur.
Dalam layatan itu, selain mengunjungi keluarga korban dan ikut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa keluarga korban tersebut, PKS juga memberikan santunan atau sedekah kepada ahlil bait (keluarga korban-red) berupa sembako dan uang tunai untuk masing-masing keluarga korban sebesar Rp. 1 juta.
Ketua partai PKS Langsa Muharman Purnama, A.Md pada kesempatan itu mengatakan, dirinya dan seluruh pengurus Partai PKS ikut merasakan kehilangan atas meninggalnya empat warga Teulaga Tujuh Pusong Langsa dalam tragedi pembunuhan di peraian Aceh ujung Tamiang itu.
“Kami juga merasakan kehilangan mereka, sama seperti keluarga yang ditinggalkan disini, namun itu semua merupakan kehendak dari Allah dan kita yang ditinggalkan semoga tetap bersabar dengan musibah ini,” ujar Muharman.
Muharman juga mengatakan, pihaknya juga akan membantu keluarga korban dengan mendesak pihak keamanan untuk mengungkap dan mengusut tuntas kasus pembunuhan yang menimpa warga Teulaga Tujuh Pusong Langsa. “walaupun kejadian itu bukan di wilayah hukum langsa, tapi korbannya adalah warga Kota Langsa, jadi kita juga meminta pihak keamanan melalui Mapolres Langsa untuk mengusut tuntas kasus ini,” sebutnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRK Langsa Aidil Fan, A.Md yang juga pengurus partai PKS itu kepada wartawan mengatakan, dirinya sangat mengutuk keras tindakan pembunuhan secara sadis terhadap keempat korban warga pusong itu. “Kita sesalkan mengapa tindakan itu terjadi, apalagi pembunuhannya dilakukan secara sadis. Kalau memang yang dibunuh itu bersalah, kenapa tidak ditangkap saja dan diserahkan kepada pihak yang berwajib”, tegas Aidil.

Larang Katrol
Sementara itu ditempat yang sama Palima Laot Wilayah Langsa Timur Abdullah Dade dalam kesempatan itu kepada PKS saat melayat keluarga korban mengharapkan, agar memperjuangkan nasib nelayan tradisional aceh yang mencari rejeki di perairan Aceh. Dimana selama ini mereka selalu tertindas oleh nelayan yang menggunakan Kapal Trol (Katrol) saat mencari ikan.
Sehingga dampak dari maraknya Katrol beroperasi dan menangkap ikan diperairan Aceh membuat nelayan tradisional Aceh kewalahan dan merugi.
“Karenanya, saya mengharapkan kepada Bapak-bapak Partai PKS yang juga anggota dewan Langsa agar memperjuangkan nasib nelayan kecil ini, sebaiknya pemerintah melarang operasional Katrol di perairan Aceh,” sebut Abdullah.
Menurut Abdullah, munculnya tindakan perampokan di perairan Aceh dan perairan lainnya dikarenakan banyaknya Katrol yang beroperasi selama ini, sehingga membuat nelayan kecil jadi kewalahan dan akhirnya memicu terjadinya perampokan.
Pantauan Rakyat Aceh hadir dalam rombongan layatan itu Ketua Komisi A DPRK Langsa, Aidil Fan, A.Md, Ketua PKS Kota Langsa Muharman Purnama, A.Md, anggota Komisi A DPRK Langsa Ridwan yang juga kader PKS serta Ketua Umum DPW PKS NAD H. Ghufran Zainal Abidin,MA.

Teks Foto: Tampak Ketua Umum DPW PKS NAD H. Ghufran Zainal Abidin, MA di dampingi Ketua dan pengurus PKS Langsa serta Kepala desa setempat sedang menyerahkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp.1 juta kepada Zainon Puteh orang tua kandung salah seorang korban pembunuhan tersebut di kediaman keluarga korban, Rabu (27/6) (Rakyat Aceh/Bahtiar Husin)

Selasa, 26 Juni 2007

TENTANG MU

Tak perlu kau tauuuuu
Angin apa yang membuat ku ingat kamu


juga tak perlau kau tauuuuuuu
mengapa namamu selalu terucap di bibirku

namun........

satu yang perlu kau tau
bahwa akan selamanya dirimu difikiranku
by, dai