Rabu, 29 Agustus 2007

AD / ART PWA

SEJARAH SINGKAT PWA

Persatuan Wartawan Aceh (PWA) lahir atas dasar keprihatinan komunitas pers di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam terhadap nama baik jurnalistik yang dewasa ini telah “tercoreng” akibat ulah oknum-oknum tertentu. Ada oknum mengaku wartawan dengan hanya menyandang selembar kartu pers dari sebuah media yang tidak mampu membina, dan menyejahterakan wartawannya.
Kehadiran oknum-oknum tersebut di dunia kewartawanan tidak hanya mengotori citra pers, tetapi juga telah menjadi “hantu” yang menakutkan bagi banyak pihak, di antaranya penyelenggara pemerintah, pengusaha, dan berbagai elemen masyarakat. Oknum tersebut tidak segan-segan dan atau secara terang-terangan berani “memeras” banyak pihak dengan “ancaman” dan “intimidasi” untuk mencapai tujuannya. Padahal, tindakan seperti itu jelas melanggar kode etik jurnalistik dan juga diharamkan dalam Agama Islam.
Berangkat dari realita tersebut, sejak awal hingga pertengahan tahun 2007, sejumlah wartawan yang bertugas di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara, secara intensif menggelar pertemuan untuk membahas upaya “penyelamatan” terhadap citra pers yang sudah tercoreng, sehingga ke depan nama baik jurnalistik akan kembali mewangi sebagaimana jati dirinya, yakni pilar ke empat demokrasi
Dari serangkaian pertemuan para wartawan, lahirlah sebuah ide dari salah seorang wartawan, yakni Ibrahim Achmad, untuk sesegera mungkin membentuk dan dideklarasikan sebuah wadah kewartawanan, sebagai tempat yang sahih untuk perkumpulan para jurnalis produktif. Ide tersebut lahir pada tanggal 15 Juni 2007, persis ketika jarum jam bertengger pada pukul 10:30 WIB, disaat para wartawan sedang berkumpul di sebuah warung kopi yang disebut “CafĂ© Elit”, di Jalan T. Hamzah Bendahara, Kota Lhokseumawe. Hal itu langsung mendapat dukungan penuh dari sejumlah wartawan, di antaranya Idris Bendung dan H Muhammad AH. Selanjutnya, Irmansyah ditunjuk untuk menulis konsep tentang wadah tersebut, yang dinamai Persatuan Wartawan Aceh (PWA)


VISI DAN MISI
Nama Organisasi : Persatuan Wartawan Aceh (PWA)
Jenis Organisasi : Organisasi profesi
Dasar Organisasi : Undang-Undang Pers dan Prinsip-prinsip Hak
Asasi Manusia
Pedoman Organisasi : Independen
Jumlah Anggota :
Alamat : Jalan Tgk Pulo Baroh, Desa Lancang Garam,
No 24, Kecamatan Banda Sakti, Kota
Lhokseumawe
Tanggal dideklarasikan :

VISI:
Lahirnya masyarakat yang kritis, demokratis, dan beradab melalui pers yang sehat dan profesional

MISI:
- Mendorong lahirnya wartawan produktif, profesional, dan menjung-jung tinggi keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT
- Mewujudkan tegaknya kemerdekaan berpendapat secara sehat
- Memperjuangkan kesejahteraan wartawan


ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, BENTUK, LAMBANG, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Organisasi ini bernama Persatuan Wartawan Aceh, disingkat PWA

Pasal 2
PWA berbentuk perkumpulan

Pasal 3
PWA berlambangkan dua rencong dengan warna dasarnya adalah warna emas yang dikombinasikan dengan tulisan Persatuan Wartawan Aceh

Pasal 4
- DPP PWA berkedudukan di Kota Lhokseumawe Provinsi Naggroe Aceh Darussalam
- PWA Cabang berkedudukan di Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provionsi Nanggroe Aceh Darussalam

BAB II
PENDIRIAN, WILAYAH DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI

Pasal 5
PWA didirikan oleh lima jurnalis sejak pertengahan 2007

Pasal 6
PWA meliputi berbagai perkumpulan di tingkat kabupaten/kota yang dinamai PWA Kabupaten/kota atau PWA Cabang

Pasal 7
PWA Cabang dapat didirikan oleh sekurang-kurang lima anggota di wilayah kabupaten/kota mana pun di Provinsi Aceh, yang persyaratannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Aturan Organisasi lainnya

BAB III
ASAS, SIFAT, TUJUAN, PEDOMAN DAN KODE ETIK

Pasal 8
PWA berasaskan konstitusi, prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, independen, dan pro-rakyat

Pasal 9
PWA adalah organisasi pers perkumpulan wartawan produktif, profesional, dan beradab tanpa membedakan tingkat status sosial

Pasal 10
PWA berpedoman pada semangat dan aspirasi rakyat

Pasal 11
PWA bertujuan:
Memupuk persatuan antarwartawan
Mendorong lahirnya wartawan produktif yang pro-rakyat dalam tatanan pers yang profesional dan sehat
Membela harkat dan martabat jurnalistik
Memperjuangkan kesejahteraan wartawan

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 12
PWA beranggotakan wartawan produktif “dari media yang jelas”, pro-rakyat, dan profesional

Pasal 13
Hak-hak anggota meliputi:
Hak berperan aktif dalam semua kegiatan yang diselenggarakan organisasi
Hak memilih dan dipilih menjadi pengurus

Pasal 14
Kewajiban anggota meliputi:
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi
Menjaga nama baik PWA
Pasal 15
Anggota dapat dikenai sanksi organisasi termasuk pemecatan


BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 16
Kekuasaan tertinggi organisasi dipegang oleh kongres PWA Pusat dan Konferensi PWA Cabang

Pasal 17
Pimpinan organisasi dipegang oleh pengurus

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 18
Anggaran dan aset organisasi dihimpun dari iuran tetap anggota, usaha oirganisasi yang sah, dan hibah pihak ketiga yang tidak mengikat

BAB VII
PERUBAHAN ATURAN

Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dalam kongres



ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ANGGOTA
Pasal 1
Keanggotaan PWA terdiri atas anggota terdaftar, anggota biasa, dan anggota kehormatan

Pasal 2
Anggota terdaftar harus mampu menulis berita, tercatat sebagai wartawan dari “media yang jelas”, dan memperoleh rekomendasi minimal dari tiga orang pengurus PWA

Pasal 3
Anggota biasa harus sudah tercatat sebagai anggota terdaftar di PWA minimal untuk jangka waktu tiga bulan, dan merupakan wartawan poroduktif, profesional, serta mendapat rekomendasi minimal 3 (tiga) orang dari sebagian pengurus PWA

Pasal 4
Anggota kehormatan merupakan anggota yang memiliki jasa luar biasa terhadap organisasi

Pasal 5
Persyaratan menjadi ketua PWA:
- Untuk menjadi calon ketua DPP PWA, usia maksimal 50 tahun
- Untuk menjadi calon ketua PWA Cabang, usia maksimal 47 tahun
- Untuk calon ketua DPP PWA dan PWA Cabang sudah pernah duduk dalam kepengurusan minimal satu periode

Pasal 6
Pemecatan terhadap anggota dilakukan apabila yang bersangkutan telah mencoreng nama baik organisasi, tidak lagi tercatat sebagai wartawan, dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi


Pasal 7
Prosedur pemecatan anggota: sebelum pemecatan diputuskan, Pengurus PWA terlebih dahulu memberikan surat peringatan yang diputuskan dalam rapat pleno pengurus harian PWA

BAB II
PERSATUAN WARTAWAN ACEH
Bagian Kesatu
UMUM
Pasal 8

- Wilayah Kerja DPP PWA meliputi seluruh wilayah Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Dalam menjalankan roda organisasi kewartawanan, DPP PWA bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya

Bagian Kedua
SUSUNAN dan KEANGGOTAAN, MASA KEPENGURUSAN
Pasal 9

- Pengurus DPP PWA terdiri atas seorang Ketua Umum, sebanyak-banyak dibantu 2 (dua) orang ketua, 1 (satu) orang Sekretaris Jenderal, dibawahnya 2 (dua) orang sekretaris, dan 1 (satu) orang Bendahara Umum, dibantu seorang Bendahara serta dibentuk divisi-divisi menurut kebutuhan daerah
- Pengurus PWA Cabang terdiri atas seorang Ketua dan dibantu seorang wakil ketua. Seorang sekretarisdan satu orang wakil sekretaris. Dan seorang bendahara serta dibentuk divisi-divisi sesuai kebutuhan Kabupaten/Kota

Pasal 10

Masa kepengurusan DPP PWA dan PWA Cabang selama 3(tiga) tahun


BAB III
PWA CABANG
Pasal 11
PWA cabang adalah satuan organisasi di bawah koordinasi PWA Pusat

BAB III
KONGRES PWA
Pasal 12
- Kongres merupakan kekuasaan tertinggi organisasi PWA yang dilaksanakan setiap tiga tahun sekali
- Kongres menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta program kerja
- Kongres memilih dan menetapkan ketua umum, sekretaris jenderal serta menyusun kepengurusan
- Kongres menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu sesuai kebutuhan organisasi PWA

Pasal 13
Pengurus bertanggung jawab dalam pelaksanaan program kerja yang telah disusun

BAB V
TRANSPARANSI PENGELOLAAN DANA
Pasal 14
Pengeloaan dana organisasi dapat dievaluasi dan atau bahkan diaudit setiap waktu dan setiap satu tahun pengurus wajib menyusun laporan keuangan

BAB VI
PERUBAHAN ATURAN
Pasal 15
Perubahan dan aturan tambahan organisasi hanya dapat ditetapkan dalam kongres



STRUKTUR KEPENGURUSAN DPP PWA

Ketua Umum : Ibrahim Achmad
Ketua : Idris Bendung, BA

Sekretaris Jenderal : H Muhammad AH
Sekretaris : Rahmad Y.D
Bendahara Umum : Irmansyah

DIVISI-DIVISI

Divisi Advokasi : Ridwan Hadi SH
Divisi Pendidikan : Asnawi Abdullah
Divisi Kesejahteraan
Divisi Ekuin


Keterangan Logo PWA:

Rencong merupakan lambang Daerah Aceh, malah telah dijuluki dengan sebutan Tanah Rencong. Selain itu rencong juga senjata bagi rakyat Aceh. Warna dasar rencong kuning emas dan gagang rencong pada dasarnya gading gajah.
Gajah adalah kendaraan raja Aceh masalalu Sultan Iskandar Muda, sampai sekarang lambang kendaraan raja Aceh Iskandar Muda masih digunakan sebagai symbol di baju TNI di Aceh.
Bila diambil sebilah rencong Aceh, kemudian diletakkan di atas meja serupa dengan huruf tulisan Bismillah. Kedua ujung rencong tegak ujung ke atas menandakan Aceh masa damai. Selain itu juga ujungnya diibaratkan sebagai pena hero.

Rencong tersebut melindungi Persatuan Wartawan Aceh (PWA). Gagangnya berbentuk WA yang dimaknai sebagai wartawan Aceh

Delapan Nilai Dasar PWA:

1. Jujur
2. Tanggung Jawab
3. Visioner
4. Disiplin
5. Kerja Sama
6. Adil
7. Peduli, dan
8. Pro-rakyat